News  

Jemaat Persekutuan Doa Efrata Perkosa Siswi SMP Yang Derita Kejang-Kejang Sejak 2019 Bermodus Doa Penyembuhan

Seorang jemaat Persekutuan Doa Efrata Mojowarno, Jombang, Jatim, memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan sejak Agustus 2019. Tersangka berdalih perbuatan bejat itu ia lakukan tanpa sadar karena kerasukan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat diinterogasi penyidik, tersangka Hendra Prasetyo Nugroho (39) sempat berkelit.

Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini mengaku kerasukan saat menyetubuhi korban.

“Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan,” kata Teguh saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (22/11/2021).

Mengaku kerasukan juga disampaikan Hendra kepada korban. Sehingga siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Mojowarno, Jombang itu yakin dengan ritual doa penyembuhan yang digelar tersangka.

“Itu disampaikan ke korban sehingga korban yakin rangkaian ritual untuk kesembuhannya, ia wajib menuruti tersangka, termasuk berhubungan suami istri,” terang Teguh.

Ia menjelaskan Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.

“Dia (Hendra) bukan pemuka agama maupun pemimpin gereja. Dia hanya jemaat PD Efrata yang sering didaulat memimpin doa. Makanya keluarga korban meminta tolong tersangka melakukan doa kesembuhan untuk korban,” jelasnya.

Agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri, tersangka meyakinkan korban pemerkosaan tersebut bagian dari ritual doa penyembuhan. Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan tersangka pada 6 Oktober 2021.

“Korban beberapa kali menanyakan ke tersangka terkait doa penyembuhan yang beda dengan yang lain,” jelasnya.

“Namun, tersangka bilang ke korban itu (persetubuhan) sesuai petunjuk keyakinan tersangka. Karena korban tidak kuat, akhirnya mengadu ke ibunya,” ujar Teguh.

Hendra memerkosa korban sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban baru berusia 12 tahun dan menderita sakit kejang-kejang. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban.

Hendra akhirnya diringkus polisi dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak 16 November 2021.

Hendra disangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. {pojoksatu}