Yorrys Nilai Perpres TKA Penting Untuk Investasi

KSPSI Yorrys Raweyai Perpres TKA

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Yorrys Raweyai tak sepakat jika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Menurut Yorrys, Perpres tersebut justru memperketat masuknya TKA ke Indonesia. “Kami sudah kaji Perpres secara mendalam dan tidak ada hal-hal yang mendesak untuk diprotes. Justru Perpres ini memperketat masuknya TKA,” ujar Yorrys saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret lalu ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tetapi, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.

Dalam perpres ini juga disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Di sisi lain, lanjut Yorrys, Perpres tersebut justru sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik. Melalui Perpres tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi terkait perizinan investasi.

Menurut Yorrys, seringkali proses perizinan investasi menghabiskan waktu yang sangat lama dan proses birokrasi yang terlalu panjang. “Kami sangat mendukung karena Perpres ini dalam rangka percepatan investasi, karena saat ini birokrasi berkepanjangan, pengurusan izin investasi bisa berbulan-bulan bahkan sampai tahunan,” kata Yorrys.

“KSPSI mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekenomian bangsa dan negara, dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut,” ucapnya.

Namun demikian, Yorrys mendesak Pemerintah menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal.

Pemerintah, kata Yorrys, harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melanggat peraturan dan perundang-undangan.

“Di sisi lain kami memandang perlunya Peraturan Menteri yang menjadi turunan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,” ujar politisi Partai Golkar itu.