News  

Di Era Pemerintahan SBY PNS Sejahtera, 9 Kali Naik Gaji Bahkan Hingga 20 Persen

Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih sejahtera ketika permerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menaikan gaji PNS samapai 20 persen.

Data kenaikan gaji PNS era SBY yang mencapai 20 persen diungkap oleh sekretaris Bakomstra DPP Demokrat Hendri Teja dalam akun twitternya.

“FYI, era SBY, yg didukung penuh Partai Demokrat, sukses menaikkan gaji pokok PNS hingga 20% pertahun, sementara pada era Jokowi tdk pernah ada kenaikan gaji PNS kecuali pada 2019 pas tahun pemilu. Selamat HUT ke-50 KORPRI. Semoga para pegawai negara makin sejahtera,” tulisnya, Senin (29/11).

Terhitung sejak menjabat pada 2004 hingga 2014, Presiden SBY menaikan gaji PNS sebanyak sembilan kali.

Hal tersebut terlihat dengan diterbitkannya PP No. 66/2005, PP No. 9/2007, PP No.10/2008, PP No. 8/2009, PP No.25/2010, PP No. 11/2011, PP No.15/2012, PP No.22/2013, dan PP No 34/2014.

SBY menjadi yang terbaik bagi PNS. Sebab, selama dua periode setiap tahunnya gaji abdi negara mengalami kenaikan.

Sedangkan era Jokowi, berdasarkan pesan berantai tersebut menilai kenaikan gaji menjadi keputusan yang telat. Pasalnya, hal tersebut baru dilakukan pada 2019.

Ketika dikonfirmasi ke pihak Kementerian Keuangan, data kenaikan gaji era SBY dan Jokowi pun ada yang benar dan ada yang salah.

Data kenaikan gaji ASN era SBY tercatat pada 2006:l sebesar 15%, pada 2007 sebesar 20%, pada 2008 sebesar 20%, pada 2009 sebesar 15%, pada 2010 sebesar 5% pada 2011 sebesar 10%, para 2012 sebesar 10%, pada 2013 sebesar 7%, dan pada 2014 sebesar 6%.

Sedangkan pada 2015-2018 tidak ada kenaikan, baru pada tahun 2019 rencana kenaikan sebesar 5%. Namun, dalam pesan tersebut dituliskan rencana naik 5% karena ada pilpres.

Data lain menyebutkan kenaikan gaji PNS di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat dua kali. Kenaikan gaji pokok pertama dilakukan Presiden Jokowi pada 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.30/215.

Gaji PNS baru dinaikkan kembali empat tahun kemudian pada 2019. Di mana Presiden Jokowi menerbitkan PP No.15/2019. Saat itu, kenaikannya sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya. {persmerdeka}