Guru Pesantren Di Cibiru Bandung Cabuli 14 Santriwati, 4 Di Antaranya Hamil Dan Melahirkan

Seorang guru di sebuah pesantren di Kota Bandung berinisial HW diduga memperkosa 12 santriwati. Aksi itu dilakukan pelaku selama rentang waktu 2016-2021.

Informasi yang dihimpun, kasus itu sudah disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang diketuai Hakim Y. Purnomo Surya Adi. Para santriwati yang diduga menjadi korban itu diketahui sedang menimba ilmu di pesantren yang terletak di kawasan Cibiru.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik atau guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” tulis petikan dakwaan sebagaimana dilihat, Rabu (8/12).

Sementara, jaksa dari Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, empat anak hamil akibat perbuatan pelaku dan sudah melahirkan. Bahkan, ada seorang santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi keji pelaku. “Ada empat anak korban yang hamil,” jelas Agus.

Agus mengatakan, para korban mengalami trauma akibat pemerkosaan oleh pelaku. HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Rata-rata semua korban trauma berat,” ucap dia.

Bunyi pasal yang dijeratkan kepada terdakwa HW adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. {kumparan}