News  

Dijerat 3 Pasal UU Terorisme, Munarman Terancam Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Terorisme yang juga mantan Sekretaris FPI, Munarman, didakwa dengan dakwaan alternatif tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Munarman didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan kedua, Munarman dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan ketiga, didakwa dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan,” ujar JPU PN Jaktim dengan pengeras suara, Rabu 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan yang berkaitan dengan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Selanjutnya Munarman berhasil ditangkap Densus 88 Mabes Polri di sebuah Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada 27 April 2021.

Berdasarkan BAP Polisi, diketahui Munarman telah menugaskan orang lain untuk melakukan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi saat itu mengatakan, Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Kemudian sejak tanggal 7 Mei 2021, Munarman dikurung di Rutan Polda Metro Jaya hingga kini.

Dengan ancaman tiga dakwaan alternatif UU Terorisme, Munarman terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup bahkan hukuman mati. {viva}