News  

Wujudkan Ekosistem Syariah, MUI Telurkan Resolusi Jihad Ekonomi Umat

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Iskandar Chang membacakan resolusi jihad ekonomi umat yang dihasilkan dari Kongres Ekonomi Umat II MUI bertema “Arus Baru Penguatan Ekonomi Indonesia” pada Ahad (12/12).

Iskandar menyampaikan resolusi jihad ekonomi umat, di antaranya menyatakan gerakan produksi dan belanja produk nasional. Mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Mengoptimalkan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) untuk menggerakan ekonomi umat.

“Membentuk lembaga penjaminan nasional syariah untuk usaha ultra mikro dan mikro yang mudah, murah dan aman,” kata Iskandar saat membacakan resolusi jihad ekonomi umat dalam penutupan Kongres Ekonomi Umat II MUI, Ahad (12/12).

Ia melanjutkan, resolusi jihad ekonomi umat yang selanjutnya adalah mempercepat terciptanya model bisnis unggulan daerah yang dijalankan secara profesional. Memperkuat kemitraan antara UMKM dengan BUMN atau BUMD dan usaha besar.

Mendorong dan mengawal terciptanya regulasi sistem ekonomi syariah nasional atau daerah. Mewujudkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui digitalisasi serta integritas dana komersial juga dana sosial Islam.

“Kemudian, mengamanatkan kepada Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat untuk mengawal hasil kongres ekonomi umat,” ujar Iskandar.

Terkait

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan, MUI ingin menekankan dua hal penting.

Pertama, menekankan betapa pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui resolusi jihad ekonomi umat. Jadi bagaimana supaya ekonomi memperkuat SDM umat Islam.

Ia mengatakan, yang kedua, sumber daya alam (SDA) harus betul-betul dijaga dan dipelihara. “Saya betul-betul khawatir, SDA yang kaya ini atas anugerah dari Allah SWT kalau tidak dipelihara dengan baik, apakah nanti kita masih bisa menikmati SDA ini,” ujarnya.

Buya Amirsyah menegaskan, kalau bukan masyarakat Indonesia yang menjaga SDA, maka siapa lagi yang akan melakukannya. Kalau tidak menjaga SDA dari sekarang, maka kapan lagi akan menjaganya.

“Menjaga kedaulatan SDA diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945, air dan tanah semua dikuasai oleh negara, bukan untuk sekelompok oligarki tapi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Buya Amirsyah. {ihram}