News  

Terungkap! Cabuli 3 Siswi Magang, Petugas Kelurahan di Tangsel Langsung Dipecat

Seorang pegawai di Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, berinisial SA (54) diduga mencabuli 3 anak di bawah umur. Ketiga korban adalah siswi SMK yang sedang magang di Kelurahan Jombang.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke pihak sekolah. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Berikut informasi terkait dugaan pencabulan pelaku yang dirangkum detikcom:

Pelaku Berstatus Honorer

Lurah Jombang Hasanudin membenarkan adanya kejadian tersebut. Hasanudin mengatakan status pelaku adalah pegawai honorer.

“Dia kan bukan PNS tapi honorer, jika PNS mungkin BKD yang menyelesaikan kalau honorer kan kewenangan kita. Kalau kami biar aja proses itu berjalan, kalau memang nanti udah selesai tetap ada pembinaan dari saya,” kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (16/12).

Hasanudin mengatakan dirinya sudah meminta klarifikasi dari SA. SA kemudian ditangani oleh Satgas Perlindungan Anak (PA).

“Inisialnya SA, usianya 54 tahun, udah ditangani satgas perlindungan anak tingkat Tangsel. Yang jelas kita sedang proses dengan instansi terkait,” imbuh Hasanudin.

Korban Alami Trauma

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan korban berusia 16-17 tahun. Menurut Tri, para korban masih mengalami trauma.

“Anak-anaknya juga kemarin pas kita datangin di sekolah tidak terbuka karena masih trauma. Makanya kita arahkan ke P2,” kata Tri.

Pemkot Tangsel Pecat Oknum Pegawai Kelurahan

Wakil Wali Kota Tangerang Pilar Saga Ichsan angkat bicara terkait petugas di Kelurahan Jombang berinisial SA, yang diduga mencabuli 3 siswi SMK yang sedang magang. Petugas kelurahan tersebut langsung dipecat.

“Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan yang pertama, bagaimanapun orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan itu yang pertama,” ujar Pilar Saga Ichsan kepada wartawan di Tangsel, Kamis (16/12).

Petugas tersebut diketahui berstatus sebagai honorer. Pelaku telah mengakui perbuatan cabul terhadap 3 siswi PKL.

“Hasil sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu yang kemarin sempat ramai di media massa,” imbuhnya.

Korban Akan Didampingi

Lanjut Pilar, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada ketiga korban pencabulan tersebut. Pilar menegaskan pihaknya tidak mentoleransi perbuatan pelaku.

“Kami dari Dinas perlindungan perempuan dan anak akan mendampingi para korban ini ada tiga anak usia 17, 16, dan 16 tahun. Ini jadi contoh di Tangsel tidak ada satu pun karyawan atau staf di lingkungan Pemkot yang akan dilindungi jika melakukan perilaku keji seperti itu,” tambahnya.

Pilar mengungkapkan bahwa awalnya ketiga korban tidak memiliki keberanian untuk melapor. Namun, akhirnya ketiga korban berani melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah.

“Tapi sayangnya saat melaporkan ke pihak sekolah, kata anak ini pihak sekolah belum berani melaporkan ya mungkin karena stafnya pemerintahan di Kelurahan Jombang. Saya bicara kepada korban bahwa kami yang akan mem-back up Pak Wali Kota, Pak Kapolres akan selalu back up masalah yang seperti ini tidak boleh terjadi,” jelas Pilar.

Polisi Tangkap Pelaku

Polres Tangsel telah turun tangan menindaklanjuti dugaan pencabulan oleh pegawai Kelurahan Jombang ini. Polisi menangkap pelaku di kantor Kelurahan Jombang.

“Sudah kita amankan. Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur sekarang sedang dalam perjalanan menuju Polres Tangsel,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Pelaku dibawa ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa. Selain itu, korban dimintai keterangan. “Akan dilakukan pemeriksaan, termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat,” tambahnya.

Iman mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi pencabulan ini. Dia masih menunggu hasil pemeriksaannya terlebih dahulu.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya, pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang, juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel. Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2,” ungkapnya.

Bakal Dijerat UU Perlindungan Anak

Iman mengungkapkan, jika terbukti bersalah, SA terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menegaskan akan memaksimalkan segala alat bukti untuk memproses penyelidikan kasus ini.

“Di Unit PPA kita akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman fakta hukumnya seperti apa. Untuk mendukung proses penyidikan, semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan,” tuturnya. {detik}