News  

Kabar Baik! Ini Daftar 5 Bansos Yang Masih Berlanjut di Tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pada tahun 2022 pemerintah sudah menyiapkan anggaran bansos sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Anggaran bansos tersebut merupakan alokasi yang tetap dijaga pemerintah di tengah masa pandemi COVID-19.

Adapun total anggaran yang sudah disiapkan untuk dana bansos tahun depan senilai Rp 126,54 triliun. Pos anggaran ini merupakan yang terbesar dari belanja pemerintah pusat. Berikut daftar 5 bantuan sosial yang berlanjut di tahun 2022:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Penerima bantuan sosial PKH adalah ibu hamil senilai Rp 3 juta, anak usia dini Rp 3 juta, siswa SD Rp 900 ribu, siswa SMP senilai Rp 1,5 juta, siswa SMA senilai Rp 2 juta, lansia berusia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta, dan penyandang disabilitas Rp 2,4 juta.

2. Kartu Sembako

Kartu sembako disalurkan ke masing-masing penerima senilai Rp 300.000. Untuk tahun depan, kartu sembako akan disalurkan untuk 18,8 juta penerima.

3. Kartu Prakerja

Bantuan sosial Kartu Prakerja berupa pelatihan kerja dan keterampilan untuk masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kemampuan sehingga mempermudah mendapat pekerjaan yang layak.

Pada tahun 2022, Kartu Prakerja dipastikan berlanjut dengan kuota yang disediakan antara 3 sampai 4,5 juta peserta. Adapun bagi yang belum mendaftar atau gagal, dapat mendaftar kembali di tahun 2022.

4. Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa

Penerima BLT dana desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar RP 300.000 per keluarga.

Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang mendapatkan BLT, dan penerima BLT tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

5. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain bantuan Kartu Prakerja, pemerintah juga membuat program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rencananya program ini akan dimulai pada Februari tahun 2022.

Manfaat yang akan diterima lewat program ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Adapun syarat penerima bantuan adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Kendati program bantuan sosial berlanjut hingga tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah akan mengurangi kucuran bansos secara bertahap jika pandemi COVID-19 semakin terkendali. {kumparan}