Fayakhun Blak-Blakan Ungkap Korupsi Di Bakamla

Fayakhun Blak-Blakan Ungkap Korupsi Di Bakamla

Tersangka kasus suap anggaran pengadaan Satelit Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Fayakhun Andriadi telah membuka banyak hal kepada penyidik.

Hal itu sebagaimana diakui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

“Yang teman dari DPR terakhir kan memang membuka banyak hal ya. Mudah-mudahan dari situ juga kita akan mengembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Berbekal keterangan saksi dan bukti pendukung lain, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Agus juga mengaku telah berkoordinasi dengan PPATK dalam pengusutan, terutama dalam transaksi yang mencurigakan.

“Secara rutin apapun bantuan dari PPATK selalu diterima. Apakah itu dari PPATK sendiri yang mempunyai data maupun kita yang selalu dapat bantuan,” tukasnya.

Dalam kasus suap Bakamla RI ini, KPK telah menetapkan mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.

KPK pun juga sudah memanggil banyak saksi di antaranya dua politisi senior Golkar Yorrys Raweyai dan Idrus Marham.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu.

Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018. Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait jabatannya.

Hadiah tersebut diduga fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.