Dianggap Lawan Konstitusi, Luqman Hakim Desak Jokowi Tegur Bahlil Soal Pilpres 2024 Ditunda

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan agar penyelenggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ditunda. Hal ini lantaran adanya dorongan bagi para pengusaha di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menegur Bahlil Lahadalia. Pasalnya penyelenggaran Pilpres di 2024 telah diamanahkan dalam UU Pemilu.

“Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (11/1).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan tidak paham konstitusi negara ini.

Menurut Luqman, merujuk Pasal 7 UUD 1945 jelas diatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Kemudian, pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden dan DPRD.

“Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden, wakil presiden diperpanjang masa jabatannya,” katanya.

Karena itu, Luqman menegaskan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada.

“Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu,” ungkapnya.

“Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden dan wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda. Penundaan lantaran pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

“Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik,” kata Bahlil.

Bahlil mengeklaim pengusaha tengah babak belur menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri. Namun, pada 2024 mendatang mesti dihadapkan lagi dengan urusan politik.

“Kenapa? Karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka,” katanya. {JP}