Rugikan Negara Rp.161 Miliar, Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa TASPEN

Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020.

Surat Perintah Penyidikan tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.

Dalam kasus tersebut, diduga pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi.

Manajer investasi tersebut kemudian menempatkan dana itu ke PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), dengan berdasarkan Medium Term Note (MTN) alias surat utang jangka menengah. Padahal diketahui PT PRM tersebut tidak mendapat peringkat/investment grade.

Kemudian, dana pencairan surat utang jangka menengah oleh PT PRM itu, tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan PT PRM, sehingga terjadi gagal bayar.

Semula PT PRM memberikan tanah jaminan dan jaminan lainnya untuk MTN. Karena gagal bayar, jaminan-jaminan tersebut seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana.

Kemudian reksadana itu dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir kembali ke kedua perusahaan tersebut (PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya) untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

Diduga, atas praktik lancung tersebut, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. “Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568,” ucap Leonard.

Pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait kasus ini.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 – 2020. Dia diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” pungkas Leonard. {kumparan}