News  

Berawal Dikasih Gratis Oleh Teman, 3 Bocah 10 Tahun Kecanduan Narkoba

Sebanyak tiga kasus anak di bawah umur kecanduan narkoba telah ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus. Usia anak yang kecanduan narkoba ini dari 10-15 tahun.

Plt. Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi membenarkan, pihaknya telah menangani setidaknya tiga kasus kecanduan narkoba yang melibatkan anak-anak sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Iya, peredaran narkoba ini sudah menyasar anak di bawah umur. Sampai hari ini, ada tiga kasus yang sudah kita tangani,” kata Henderiyadi saat ditelepon, Kamis (27/1/2022) siang.

Kasus pertama yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Talang Padang. Anak yang baru berumur 10 tahun tersebut diduga mendapatkan narkoba dari kawan sepermainan yang berumur di atasnya. “Awalnya gratis, setelah kecanduan baru beli sendiri,” kata Henderiyadi.

Kasus kedua ditemukan pada tahun 2018 di Kecamatan Kota Agung. Menurut Henderiyadi, modus yang ditemukan pun polanya sama, anak berumur 10 tahun mengenal narkoba dari kawan sepermainannya.

“Modusnya sama, diberi secara gratis terlebih dahulu, baru setelah kecanduan anak itu membeli,” kata Henderiyadi.

Sedangkan kasus terbaru terjadi pada tahun 2021 di salah satu SMK di Kecamatan Kota Agung. Anak yang menjadi pecandu narkoba tersebut pelajar kelas 1 SMK dan berusia 15 tahun.

“Namun, setelah dilakukan assessment, ternyata pelajar ini pun sudah mengenal narkoba sejak kelas V SD, ketika dia berusia 10 tahun,” kata Henderiyadi.

Dari pendampingan, diketahui jenis narkoba yang pernah dikonsumsi di antaranya pil ekstasi, ganja dan sabu-sabu.

Henderiyadi menambahkan, untuk dua kasus di tahun 2017 dan 2018, kedua anak sudah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan dan sudah dinyatakan pulih.

“Saat ini kami masih menangani kasus pelajar SMK di Kotaagung. Selama rehabilitasi mereka ditangani dokter, perawat, assesor dan konselor,” kata Henderiyadi. {kompas}