Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 39 perusahaan manajer investasi (MI) yang berada dalam status supervisory action. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menyampaikan, dari ke-39 MI itu, sebanyak 18 MI dalam status supervisory action akibat gagal bayar.
“39 MI dalam status supervisory action, 18 di antaranya akibat gagal bayar. 13 di antaranya tersangkut Jiwasraya, 10 nyangkut dan jadi tersangka di kasus Asabri,” kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Imbasnya, sebanyak 8.555 investor yang menanggung gagal bayar sejumlah perusahaan manajer investasi bermasalah tersebut senilai Rp 5,16 triliun. Nilai esksposur tersebut sudah turun dari sebelumnya sekitar Rp 10 triliun.
Hoesen menyampaikan, saat ini terdapat 1 perusahaan manajer investasi (MI) yang sudah menyelesaikan gagal bayar. 6 perusahaan MI lainnya dalam proses restrukturisasi.
Selanjutnya, 3 perusahaan MI sedang dalam proses kesepakatan dengan nasabah. 7 MI dalam proses penyelesaian dan 1 MI dalam proses penyelesaian dan dalam proses kepailitan. “Eksposur gagal bayar Rp 5.16 triliun dengan total eksposur terhadap investor 8.555 investor,” katanya.
Sebelumnya, OJK memang telah melakukan penghentian sementara (suspensi) 18 manajer investasi (MI) bermasalah.
Menurut Hoesen, kedelapan belas perusahaan MI itu tidak diperbolehkan menambah nasabah baru dan menjual produk. Dari kedelapan belas MI itu, terdapat ratusan produk yang sudah disuspensi.
“Ada sekitar 18 manajer investasi (MI) kena supervisory action. Kita suspen mereka, kita minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya, mereka tidak bisa berjualan lagi,” kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/12/2021).
Hoesen menyampaikan, sebagai regulator, pihaknya akan memfasilitasi perusahaan MI yang menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya. “Kita memfasilitasi, siapapn nasabah yang lapor ke kita dan gagal bayar dari 18 MI kita fasilitasi semua,” tandas Hoesen. {cnbc}