News  

KPK Telusuri Aliran Dana Bakamla ke Elit Golkar

KPK Telusuri Aliran Dana Bakamla ke Elit Golkar Radar Aktual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fayakhun Andriadi (FA). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

“Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (26/6/2018).

Belum diketahui hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Namun, diduga kuat penyidik akan menelisik anggota Komisi I DPR RI itu soal aliran dana suap Bakamla ke pihak lain, khususnya ke elite Partai Golkar.

Dugaan keterlibatan sejumlah elite Golkar dalam kasus ini mencuat setelah Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun.

Yorrys menyebut Fayakhun membeberkan sejumlah elite Golkar ikut menerima aliran uang suap satelit Bakamla kepada penyidik KPK. Bahkan Yorrys adalah salah satu nama yang disebut ikut menerima aliran uang oleh Fayakhun. Namun, hal itu dibantah oleh Yorrys.

Yorrys justru menyeret nama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir. Dia menyebut Kahar yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR sekaligus Ketua Banggar. Kahar disebut mengetahui mekanisme penganggaran proyek tersebut.

Selain Kahar, Yorrys menyebut nama Bendahara Umum Partai Golkar Robert Joppy Kardinal yang sempat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Menurutnya, Ketua Fraksi, Bendahara Umum sampai ke Banggar mengetahui proses dan mekanisme penganggaran.

KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.