News  

Pernah Dipenjara 1,5 Tahun, Rizal Ramli Tetap Akui Jasa dan Peran Pak Harto Dalam Serangan Umum 1 Maret

Polemik tentang dihapusnya peran Soeharto dalam sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 belum usai. Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman RI, Rizal Rami ikut menanggapi dihapusnya peran Soeharto dalam sejarah tersebut.

Menurut Rizal Ramli yang juga ekonom senior, dia pernah dipenjara di Era Soeharto selama 1,5 tahun. Namun, dirinya tetap mengakui jasa dan Peran Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

“Saya dipenjara Pak Harto 1,5 tahun di penjara Militer dan Sukamiskin, oposisi thd sistem Otoriter Pak Harto. Tapi tetap mengakui jasa Pak Harto pada Serangan Umum 1 Maret,” ujar Rizal Ramli sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @RamliRizal, Sabtu 5 Maret 2022.

“Mas @mohmahfudmd, kok segitunya sih, sampai ngapusi jasa Pak Harto. Ngono ya ngono, ning ojo ngono,” tambah Rizal Ramli.

Senada dengan Rizal Ramli, netizen mengatakan, seharusnya apa yang keliru dari Orde Baru (Orba) bisa diperbaiki. Jangan menghapuskan namanya dari sejarah, karena orang akan mengira itu sebagai balas dendam.

“Kalau dirasa versi orba ada yang keliru, silahkan diperbaiki. Tapi kalau sampai mengecilkan peran bp. Soeharto, dan menambahkan orang yang tidak berperan? Terus bedanya apa dengan versi sebelumnya yang ingin dikoreksi? Orang yang netral akan berpikir, ini balas dendam,” kata @Kremata_Channel.

“Mari “mikul duwur mendem jero”. Yang baik di lanjutkan oleh Pemimpin selanjutnya, yang tidak baik jangan diulang oleh Pemimpin selanjutnya. Kita hargai jasa2nya, kita koreksi kekurangan2 nya. Pemimpin berikutnya bertugas menjadikan Indonesia terus berkemajuan dari periode sblmnya,” ucap @herry_zudianto.

Polemik tentang penghapusan nama Soeharto sejarah terjadi, ketika Presiden Jokowi Mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Keppres, ditetapkan setiap tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dengan mempertimbangkan peristiwa Serangan Umum 11 Maret 1949.

Pada pertimbangan dituliskan: Gubernur DIY Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penggagas dan Panglima Besar Soedirman sebagai pelaksana.

Selanjutnya, ada nama Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang menyetujui dan menggerakkan Serangan Umum..

Dari sini, pro dan kontra berkembang. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan membatah adanya penghapusan nama Soeharto. Nama Presiden kedua tersebut, katanya, tetap ada di Naskah Akademik. {PR}