Maju Jalur DPD, Mahyudin Siap Mundur Dari Golkar

Maju Jalur DPD, Mahyudin Siap Mundur Dari Golkar Radar Aktual

Wakil Ketua MPR Mahyudin mengaku siap melepaskan jabatannya sebagai wakil ketua dewan pakar partai golkar untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ia merespons keputusan Mahkamah Agung atas Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang fungsionaris partai yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

“Tentu saya mengikuti aturan yang ditentukan KPU. Mungkin ya saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua dewan pakar partai Golkar,” kata Mahyudin di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (3/08/2018).

Mahyudi menjelaskan jabatannya sebagai wakil dewan pakar partai bukan termasuk dalam kategori pengurus partai dan tidak termasuk dalam struktural partai. Selain itu, dalam Surat yang telah diteken oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak tercantum jabatan wakil dewan pakar partai.

“Secara struktural dewan pakar ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenarnya saya bukanlah pengurus partai,” kata Mahyudin.

Walaupun begitu, Mahyudin tetap menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kapan diberlakukannya peraturan tersebut.

“Idealnya jangan berlaku surut, berlaku untuk pemilu yang akan datang saja. Saya kira kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU,” kata Mahyudin.