Hetifah Siap Kawal Kata “Madrasah” Dalam RUU Sisdiknas

Kemendikbudristek tengah menjadi perhatian di tengah masyarakat dikarenakan hilangnya kata “Madrasah” dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, Kepala badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan revisi draft UU Sisdiknas akan mencantumkan istilah Madrasah dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi.

“Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus,” ungkap Anindito.

Senada dengan Anindito, Ketua Umum DPP Pengajian Al-Hidayah, Hetifah Sjaifudian sebagai pimpinan Komisi X yang membidangi pendidikan akan turut memastikan agar sebutan Madrasah sebagai salah satu penamaan bentuk satuan pendidikan tidak dihapus dari UU Sisdiknas.

Seperti kita ketahui bersama, Pengajian Al-Hidayah adalah bagian dari Ormas Hasta Karya dan juga Ormas yang didrikan Partai Golkar bersama AMPI, Himpunan Wanita Karya (HWK), Satkar Ulama dan Majelis Dakwah Islam (MDI).

“Secara substansi, madrasah adalah bagian dari jalur pendidikan formal. Ini ada di batang tubuh, meski bentuk-bentuk nama satuan pendidikannya disebutkan di penjelasan. Intinya tidak ada niat atau rencana menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan kita,” terang politisi partai Golkar asal dapil Kaltim itu.

Baik Hetifah maupun Anindito sepakat bahwa dalam perumusan RUU Sisdiknas harus dilaksanakan dengan prinsip terbuka untuk menerima masukan dari berbagai stakeholder dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. (golkarpedia)