News  

500 Miliar Untuk Sulap TIM Jadi Terbesar se-Asia Tenggara

500 Miliar Untuk Sulap TIM Jadi Terbesar se-Asia Tenggara Radar Aktual

Pemprov DKI Jakarta akan menyulap Taman Ismail Marzuki (TIM) menjadi sebagai pusat kesenian terbesar di Asia Tenggara. Mewujudkan ambisi itu, dana senilai Rp500 miliar disiapkan.

Rencana ini terungkap saat rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/8). Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mempertanyakan anggaran yang diajukan pihak eksekutif itu.

Pantas meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan secara detail pemanfaatan anggaran senilai Rp 500 Milliar itu dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

“Sangat mengejutkan revitalisasi TIM dengan anggaran Rp500 miliar. Kami minta penjelasan yang detail. Ini waktu tinggal beberapa bulan lagi. Lagian soal yang satu ini sebelumnya juga belum pernah dibahas,” tegas Pantas.

Politisi PDI-P ini berpendapat, anggaran yang diproyeksikan untuk revitalisasi TIM itu, terlalu cepat apabila dimasukan dalam APBD Perubahan. Apalagi saat ini banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Dewan.

Pantas menyarankan daripada Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi TIM dengan waktu yang tergesa-gesa. Sebaiknya lebih memfokuskan pelayanan program yang telah berjalan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lainnya.

Saat ini, sambung Pantas, banyak keluhan dari masyarakat terkait pendistribusian KJP yang tidak sesuai dengan kriteria dan jumlah penerima.

“Kami mendengar ada yang dipotong jumlahnya. Ada juga yang mengajukan JP, tapi tidak lagi menerima. Jadi banyak hal yang sudah dirasakan masyarakat, tapi sekarang tidak terlayani secara baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan segera merevitalisasi TIM. Total anggaran untuk mempersiapkan revitalisasi adalah Rp446 juta dalam APBD Perubahan 2018.

Hanya saja Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta belum bisa menjelaskan konsep revitalisasi. Kewenangannya diserahkan kepada tim yang dibentuk Anies sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1018 Tahun 2018.