News  

8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp.1 Juta, Ini Kriteria Para Penerimanya

Pemerintah tahun ini akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 8,8 juta pekerja. Dengan total anggaran Rp 8,8 triliun, BSU tersebut akan dibagikan ke setiap pekerja sebesar Rp 1 juta.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat BSU ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

“Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta masih dihitung besarannya untuk diperhitungkan alokasinya di anggaran program PEN,” kata Susiwijono saat dihubungi kumparan, Selasa (5/4).

Pada tahun 2022, anggaran PEN mencapai Rp 455,62 triliun. Sejauh ini per awal April anggaran tersebut sudah disalurkan sebesar Rp 29,3 triliun.

Susiwijono menjelaskan, nantinya program Bantuan Subsidi Upah akan dijelaskan detailnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU,” ujar Susiwijono.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut melanjutkan yang telah dilakukan sebelumnya. Bedanya, tahun lalu bantuan subsidi gaji diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan kembali dilanjutkan pemerintah karena adanya kenaikan komoditas, seperti pangan dan energi, sebagai akibat dari konflik Rusia-Ukraina.

Namun, Airlangga belum bisa membeberkan kapan pemberian bantuan tersebut hingga detail syarat-syarat lainnya. Airlangga hanya memastikan bantuan tersebut masih dimatangkan. “Ini sedang dimatangkan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ungkap Airlangga. {kumparan}