Biaya Transportasi Melonjak, Sigit Sosiantomo Desak Batalkan Kenaikan Tarif Tol Cipali

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo mendesak agar kenaikan tarif tol yang terjadi relatif bersamaan waktunya dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dibatalkan.

Sebagai contoh, kata Sigit, adalah kenaikan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) per 30 Maret 2022.

Sigit beralasan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak pantas menaikkan tarif tol karena Biaya Operasi Kendaraan (BOK) yang harus dikeluarkan oleh masyarakat melonjak. Apalagi ternyata ada kenaikan harga BBM Pertamax dan berbagai komoditas lain.

“Hitung saja biaya transportasi yang harus dikeluarkan pengguna mobil dengan konsumsi BBM Pertamax misalnya. Sebelumnya dari Cikampek ke Palimanan yang jaraknya 116 km, besarnya BOK khusus untuk item BBM yaitu Rp 90.000 dan tol Rp 107.500, total Rp 197.500.

Saat ini BOK khusus item BBM menjadi Rp 125.000 dan tol Rp 119.000, total Rp 244.000,” jelas Sigit dalam keterangannya, dikutip Minggu (03/04).

Sebagaimana diketahui, PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali telah menaikkan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) per 30 Maret 2022 pukul 00:00 WIB.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M Tahun 2022.

Adapun kenaikan tarif Tol Cipali tersebut berlaku untuk ruas tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali pada sistem transaksi tertutup.

Tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I naik dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000, tarif untuk kendaraan Golongan II naik dari Rp 177.000 jadi Rp 196.000, tarif untuk Golongan III naik dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000, tarif untuk Golongan IV naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000, dan tarif untuk Golongan V naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000.

Operator jalan tol selalu berdalih bahwa kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dimana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disesuaikan dengan inflasi.

Namun menurut Legislator PKS ini, semestinya aturan tersebut bukan berarti selalu harus ada kenaikan tarif tol secara periodik dua tahunan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain.

“Faktor lain yang dimaksud adalah kondisi yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan tol. Jadi seandainya standar pelayanan minimal (SPM) dipenuhi misalnya, itu jangan menjadi satu-satunya pertimbangan,” tandas Sigit.

Dalam penjelasan Pasal 3 huruf d UU 38/ 2004 disebutkan yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal (SPM),

yang meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.

“Selain SPM jalan tol yang harus dipenuhi, operator jalan tol semestinya juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang semakin rendah karena bersamaan waktunya terjadi kenaikan item BOK yaitu biaya BBM.

Terkait SPM ada pertanyaan apakah ada audit keselamatan jalan tol Cipali, dan hasil audit sudah dipublikasikan? Sepertinya aturan terkait kenaikan tarif dalam Undang-undang harus direvisi agar lebih berkeadilan,” pungkasnya. {fraksipks}