News  

Dewan Adat Dayak Pertanyakan Nasib Warga Terdampak IKN Nusantara, Direlokasi?

Dewan Adat Dayak mempertanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini telah menetap di wilayah yang sekarang ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Apakah mereka akan direlokasi?

Pertanyaan dari Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena, itu dibacakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda Wandy Tuturoong dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Terkait relokasi, sebaiknya tidak direlokasi masyarakat adat, masyarakat setempat. Lalu kalaupun ada relokasi dari KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) agar dibuatkan rumah/lahan, lalu ada tunjangan kehidupan,” kata Rawanda menyampaikan pertanyaan Helena.

Menanggapi pernyataan tersebut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan rencana relokasi seperti transmigrasi lokal pernah disampaikan beberapa kali oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Hal itu memungkinkan, apalagi pemerintah sudah membentuk Bank Tanah.

“Baru saja pemerintah memiliki apa yang dinamakan dengan Bank Tanah, dan kita sudah juga punya sebagian tanah di wilayah Penajam Paser Utara di sebelah selatannya daripada IKN ini dan tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga,” ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, tentunya perlu melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

“Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika diperlukan relokasi dan lain lain atau penggantian,” tambah Abdul.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, pada kesempatan yang sama menjelaskan Kemendagri akan melihat dampaknya dan memperhitungkan hal tersebut.

Dia menjelaskan pihaknya sudah turun ke lapangan. Diketahui dampak secara kewilayahan ini ada 2 kabupaten yang di dalamnya ada 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.

“Nah bagaimana status kependudukan? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan,” jelasnya.

“Untuk itu kami saat ini lagi mendalami, mendiskusikan dengan Dirjen Dukcapil, karena memang kalau kita lihat di KTP El (Elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa?

Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan segera kami sampaikan sesegera mungkin,” sambung Thomas.

Rawanda memberi tanggapan bahwa KSP berharap konsultasi publik ini bisa memberikan jalan yang terbaik.

“Kami juga sudah turun ke Penajam Paser Utara dan bertemu dengan masyarakat setempat, memang ada harapan yang tinggi supaya masyarakat bisa menjadi bagian dari IKN.

Tetapi juga kalau memang harus ada relokasi sebagaimana disampaikan Bu Helena, ada hal-hal yang mereka ingin supaya dapat dipenuhi aspirasinya,” tambahnya. {detik}