News  

Terungkap! Bukan Rp.15 Triliun, Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Indosurya Tembus Rp.37 Triliun

Kuasa hukum sebagian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya) kembali membeberkan kejanggalan lain dari penanganan kasus ini di penegak hukum.

Salah satunya nilai kerugian korban Indosurya yang disebut hampir Rp37 triliun, bukan Rp15 triliun, yang selama ini diketahui publik.

“Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung (Kejagung) diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6.000 orang dengan kerugian Rp15 triliun, melainkan 14.500 orang dengan kerugian hampir Rp37 triliun. Lebih dari dua kali lipat dari angka yang beredar,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Sabtu (9/4/2022).

“Hal ini menjadikan Indosurya sebagai dugaan penipuan skema ponzi terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Alvin, ternyata berdasarkan data dari surat Kejaksaan Agung, uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya Inti Finance dan 12 perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya.

“Ketika dicek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul tiga nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital,” tuturnya.

Ketiga, kata Alvin ternyata jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosury, yaitu Surya Effendy.

Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun menurut Alvin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak memeriksa Surya Effendy.

“Padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya,” kata dia.

Keempat, Alvin mengatakan, Kejaksaan Agung juga meminta agar penyidik memeriksa Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sebab dinilai janggal jika tiba-tiba sebuah koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal. “Diduga ada pembiaran dari oknum Kementerian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar,” jelasnya.

Kelima, kata Alvin, hingga Juli 2022, Kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke Kejaksaan.

Serta hingga hari ini penyitaan baru sekitar Rp1,5 triliun. Padahal, menurut Alvin jaksa sudah memberikan petunjuk agar penyidik segera menyita piutang sejumlah Rp5,5 triliun dari perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya.

“Namun diabaikan oleh penyidik Mabes Polri. Jabaran di atas mengambarkan bahwa diduga ada konspirasi tingkat tinggi, dimana Koperasi Indosurya diduga sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus koperasi, dugaan keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas,” jelas Alvin.

“Namun penyidik dan Direktur Tipideksus diduga mengabaikan hal tersebut. Diduga kemungkinan penyidik dan atasan penyidik ‘masuk angin’, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk,” sindirnya.

“Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal skema ponzi terbesar di Indonesia,” lanjut Alvin, yang dikutip dari kanal YouTube LQ Lawfirm.

Sementara korban Indosurya berinisial D, mengaku sangat kecewa dengan kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya yang diungkap surat Kejagung.

“Setelah melihat sendiri surat dari Kejaksaan Agung, saya cuma bisa elus dada. Bukti jelas dan nyata depan mata, Kapolri mana?

Katanya ikan busuk dari kepalanya, kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya jargon?,” ujarnya kesal.

Sementara korban S, menyayangkan hanya LQ yang sejauh ini dinilainya berani dan terdepan membongkar segala dugaan penyimpangan dalam kasus Indosurya.

Padahal jumlah korban begitu banyak, serta nilai kerugian sangat fantastis. Sehingga persoalan ini harusnya dituntaskan oleh seluruh pihak terkait.

“Saya langsung telpon LQ di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ. Sayang hanya satu firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia,” katanya.

“Sementara pemerintah diduga hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun terlihat tak berdaya menindak oknum. Benar kata Pak Alvin Lim, diduga ada jenderal-jenderal di belakang membekingi kriminal kerah putih, miris!,” tandas S. {pojoksatu}