News  

Ketua Bidang Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Jika Ada Vaksin Halal

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh memberikan komentar terkait terbitnya putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya Judicial Review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Ia menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal karena adanya ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan.

“Hukum mubah (Boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan,” kata dia saat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/4).

Sampai saat ini, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa halal terhadap jenis vaksin Sinovac Fatwa 2/2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero), ZififaxTM

Fatwa 53/2021 mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd, dan Merah Putih Fatwa 8/2022 mengatur produks vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia yaitu AstraZeneca Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya.

“MUI tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” demikian penjelasan MUI di laman resminya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan Yodi Martono (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis lalu (14/4), MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut. {rmol}