DPR Minta KPU Tingkatkan Partisipasi Kaum Milenial

DPR Minta KPU Tingkatkan Partisipasi Kaum Milenial Radar Aktual

Anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara Rambe Kamarul Zaman mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak melakukan perubahan-perubahan sesaat dan penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut. Menurutnya, selain PKPU harus segera dirumuskan, sosialisasi juga harus dilakukan secara konsisten.

“PKPU harus segera disosialisasikan kepada peserta pemilu. Jadi uji publik bukan hanya di pusat, tapi di bawah juga sosialisasinya harus secara terang,” kata Rambe usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, KPU, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumut, di ruang rapat Kaharudin Nasution, Kantor Gubernur Provinsi Sumut, Medan, Kamis (20/9/2018).

Di sisi lain, terkait dengan persoalan tingkat partisipasi pemilih, politisi Partai Golkar itu menilai, sosialisasi menjadi sangat penting dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, agar mereka terdorong untuk ikut memilih. Mengingat hak kedaulatan rakyat sebagai pemilih itu harus diciptakan dan juga dilaksanakan dengan baik.

“Ini kan bukan Pilkada lagi. Kalau Pilkada kan memang masyarakat yang punya hak pilih di daerah itu yang memilih. Tapi kalau ini menyangkut Pilpres untuk memilih Presiden, dan Pileg untuk memilih DPRD kota atau kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD RI,” kata politisi dapil Sumatera Utara itu sembari menginformasikan pemilih yang tidak terdaftar bisa mendatangi langsung TPS dengan membawa KTP-el atau formulir A5.

Terkait pemilih milenial, Rambe meminta KPU lebih aktif menyampaikan mekanisme pemilihan berdasarkan usia. Jika usianya saat April 2019 mendatang sudah menginjak 17 tahun, maka sebelum memasuki tanggal ulang tahunnya ia harus segera didaftarkan dan segera didorong memiliki KTP-elektronik.

Paling tidak dilakukan perekaman data atau sekiranya segera mendapatkan surat keterangan dahulu, mengingat mendapatkan surat keterangan itu tidaklah sulit.

“Jadi banyak jalan yang harus dilakukan. Karena itu, termasuk partisipasi masyarakat kaum milenial, kaum milenial ini juga harus memahami bahwa dia sudah punya hak dan kewenangan bisa mengikuti Pemilu secara baik. Bukan hanya itu, soal perkembangan ke arah mana negara kita ini, tahapannya sudah kita lalui. Apa hasil yang sudah kita dapatkan seluruh Bangsa Indonesia mengetahui tentang perkembangan itu,” tutup Rambe.