News  

Tak Ada Niat Jahat, Pegawai Kejari Cilegon Selundupkan Sabu Ke Lapas Tak Jadi Tersangka

Polda Banten tak tetapkan pegawai Kejari Cilegon yang membawa charger HP berisi sabu ke Lapas Cilegon sebagai tersangka karena tak miliki mens rea

Polda Banten tak menetapkan IW (35), pegawai Kejari Cilegon yang membawa pengisi daya ponsel (charger HP) penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II A Cilegon sebagai tersangka, hanya saksi.

Sebagai informasi, charger HP yang jadi tempat penyembunyian sabu itu ditujukan kepada napi narkoba di Lapas Cilegon yang berinisial DL (39).

Polda Banten menyatakan IW yang merupakan honorer dan temannya berinisial SD (50) sebagai PNS di Kejari Cilegon, hanya sebatas saksi karena tidak memiliki mens rea atau niat seseorang melakukan kejahatan.

“Tidak memiliki mens rea atas berangkatnya barang (sabu) ini ke pintu utama lapas Cilegon. Terhadap dua orang yang tidak menjadi tersangka dan hanya saksi tidak memiliki mens rea, penyidik menjelaskan, memastikan tidak ada pegawai lain dari Kejari Cilegon hingga peristiwa ini,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jumat (20/5).

Shinto lalu membeberkan upaya penggagalan penyelundupan sabu via charger HP ke dalam Lapas Cilegon tersebut.

Semua itu berawal pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB ketika petugas Lapas Kelas IIA Cilegon bernama Dwi Prawiradijaya memeriksa pengunjung sesuai standar dan peraturan yang berlaku.

Ketika memeriksa charger HP yang dibawa IW untuk diberikan ke napi berinisial DL, ditemukan ada bungkus plastik berisikan sabu seberat 3,16 gram.

Saat diinterogasi petugas Lapas, IW mengaku membawa charger HP karena dititipi SD (50) yang merupakan seorang ASN di Kejari Cilegon.

Petugas Lapas Cilegon lalu menyerahkan IW, DL, dan SD ke Dirresnarkoba Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut hingga dilakukan gelar perkara hari Kamis, 19 Mei 2022.

“SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin, 16 Mei 2022. Karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon. SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL. Dan, SD kemudian meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pascageledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” kata Shinto.

Saat di tes urine, IW dan DL berstatus negatif. Kemudian DL dan KT, napi lainnya yang dijadikan tersangka, kedapatan positif menggunakan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Diresnarkoba Polda Banten, KT berperan memesan sabu ke seseorang berinisial AP yang kini masih buron.

“Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” jelasnya.(Sumber)