News  

Viral! Tersangka Korupsi Tetap Pakai HP di Mobil Tahanan, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), yang ditetapkan sebagai tersangka pertama,

Sebuah foto tersangka korupsi ramai di media sosial. Foto tersebut menjadi sorotan lantaran sang tersangka tampak sedang menelepon ketika dirinya sedang di dalam mobil tahanan.

Tersangka itu ialah Tahan Banurea, Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ia ditahan pada Kamis (19/5) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan kurun 2016-2021 oleh Kejaksaan Agung.

Sorotan kemudian mencuat lantaran seorang tahanan seharusnya tidak bisa menggunakan handphone. Dalam foto tersebut, Tahan Banurea sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda, tapi tidak diborgol.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, menjelaskan mengenai peristiwa tersebut.

Menurut Supardi, penyidik memang menyita handphone milik Tahan Banurea. Namun, ia kemudian diberi kesempatan untuk menelepon keluarganya guna memberi kabar soal penahanan.

Tahan Banurea ditahan usai menjalani pemeriksaan. Status tersangkanya ditetapkan di hari pemeriksaan tersebut.

“Dia pengin menghubungi keluarganya kan. Itu bisa dipersilakan dulu, bisa dipakai sebentar lalu diambil lagi. Jadi dalam rangka menghubungi keluarga,” kata Supardi, dikutip dari Antara.

Menurut Supardi, handphone itu kembali diambil penyidik usai Tahan Banurea mengabari keluarga.
“Ponselnya disita,” kata Supardi.

Tahan Banurea dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan yang diduga terjadi pada 2016-2021.

Usai dijerat sebagai tersangka, Banurea yang diperiksa secara intensif sejak Kamis (19/5) malam itu pun langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Banurea dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Selama menjabat di Kemendag, ia pernah mengisi sejumlah jabatan. Termasuk Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Banurea dianggap memiliki sejumlah peranan penting di antaranya mengenai urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

Namun dalam tugasnya itu, ia diduga korupsi.

“Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017; Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ucap Sumedana.

Peranan lainnya, menurut Sumedana, juga turut dilakukan Banurea menjabat selaku Kasie Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Beberapa di antaranya yakni memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir; setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasie melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

 

Selain itu, Banurea memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardani (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” ungkap Sumedana.

Akibat perbuatannya, Banurea disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Sumber)