Idris Laena merupakan satu dari sekian anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang duduk di Senayan selama empat periode beruntun. Pria kelahiran 12 Januari 1965 ini menduduki kursi anggota DPR RI sejak periode 2008–2009 sebagai PAW dari Saleh Djasit yang ketika itu tersangkut kasus hukum. Idris Laena lantas melanjutkan keterpilihannya sebagai anggota DPR RI pada tahun 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Riau II, yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Di Dapil Riau II, sosok Idris Laena dikenal sebagai pribadi yang ramah, dermawan dan loyal terhadap konstituen.
Atas pengabdian dan dedikasinya yang ditunjukkan kepada masyarakat Riau II maka tidak heran pria yang bernama lengkap Mohamad Idris Laena ini dipercaya tiga kali berturut duduk di kursi DPR. Bahkan suaranya pun cukup signifikan. Pada Pemilu 2019, Idris Laena berhasil mendapatkan 56.730 suara dari Dapil Riau II.
Idris Laena mengawali karirnya sebagai seorang profesional di bidang bisnis jasa penyaluran TKI. Bisnisnya kemudian berkembang dan kini, ia juga memiliki biro perjalanan haji dan umroh dengan nama Lenaco Tour, valuta asing (Laena Valas) serta usaha bidang properti (PT. Laenaco Utama) yang berada di bawah payung Lenaco Group.
Keberhasilan Idris Laena dalam bidang usaha merupakan hasil jerih payah dan perasa keringatnya selama bertahun-tahun. Idris Laena merupakan pribadi yang gigih dan prinsipil. Selain itu, latar belakang pendidikan juga menopangnya untuk mencapai titik tersebut. Idris Laena merupakan lulusan S1 Teknik & Perencanaan Universitas Trisakti pada tahun 1994. Di tahun 2018 Idris Laen kembali melanjutkan pendidikan gelar magister bidang hukum di Universitas Borobudur.
Selama menjadi pebisnis, Idris Laena tidak hanya termotivasi pada profit layaknya pengusaha kebanyakan. Ajaran agama serta didikan yang berhasil dari kedua orangtuanya membuat sosok Idris Laena dikenal sebagai pribadi yang gemar berbagi dan membantu kesulitan para TKI di luar negeri.
Setiap kali muncul masalah menyangkut TKI, baik di dalam maupun di luar negeri, dia selalu langsung mempelajari dan berusaha mencari solusinya. Begitu juga jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah menyangkut TKI, Idris Laena selalu berinisiatif segera membahasnya dengan para anggota PJTKI yang ia pimpin.
Tidak heran jika pada tahun 1996, Idris Laena didapuk sebagai Sekjen APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Di periode 2000-2004 ia kembali duduk di tingkat pimpinan APJATI sebagai Wakil Ketua Umum.
Kegemarannya berorganisasi dan didorong oleh keinginan dari nuraninya agar bermanfaat bagi sekitar, terutama para TKI yang selama ini banyak ia advokasi membuatnya terjun ke politik praktis. Perjalanan politik seorang Idris Laena pun tidak instan, dirinya melewati jalan berliku sampai akhirnya duduk menggantikan Saleh Djasit di periode 2008-2009.
Periode pertama duduk di DPR RI selama satu tahun masa jabatan membuatnya belajar banyak hal. Ketika itu, Idris Laena ditempatkan di Komisi VII DPR RI oleh Fraksi Partai Golkar. Kedua kalinya, periode 2009-2014, barulah Idris Laena menunjukkan tajinya sebagai corong suara masyarakat. Idris Laena ditempatkan di Komisi VI DPR, komisi ini membidangi Perdagangan; Koperasi UKM; BUMN; Investasi; dan Standarisasi Nasional.
Selaku anggota Dewan yang ditugaskan Partai di Komisi VI DPR, Idris Laena memiliki cita-cita besar dan mulia, yakni memajukan dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga benar-benar dapat menjadi penopang perekonomian Indonesia dengan berbasis usaha kerakyatan.
Bukan tanpa sebab ia ingin hal itu dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia, Idris Laena terngiang dengan pesan gurunya sewaktu sekolah dulu. Gurunya pernah mengatakan bahwa Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) dapat tercipta apabila Indonesia dapat membangun stabilitas nasional melalui kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Idris Laena meyakini, bahwa jalan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat salah satunya adalah dengan mengembangkan UMKM Indonesia.
Di Komisi ini pula, Idris Laena banyak membuahkan peraturan perundangan. Jelas sebagai anggota DPR RI salah satu fungsinya adalah legislasi. Kerja-kerja legislasi seorang Idris Laena pun terdokumentasi dengan baik di berbagai platform digital.
“Anggota DPR itu memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi yang yang paling berperan besar adalah legislasi, untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Saya pernah memprakarsai tiga UU yang kemudian dilahirkan sampai sekarang, yaitu UU tentang Lembaga Keuangan Mikro, UU tentang Sistem Resi Gudang, dan UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” papar Idris Laena seperti dikutip dari mensobsession.com.
Di luar dari kinerja legislasinya, Idris Laena amatlah pro terhadap ideologi ekonomi kerakyatan. Ia seringkali menyoroti keberadaan koperasi yang dianggapnya sebagai konsep ekonomi paling orisinil dari bangsa Indonesia. Bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta memikirkan benar bagaimana koperasi, baik sistem maupun nilai kerja di dalamnya meresapi ideologi Pancasila dan ekonomi kerakyatan.
Dirinya pun menyakatan siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat di tengah himpitan ekonomi digital dan global.
“Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia, masih relevan untuk saat ini. Di mana koperasi atau usaha kecil menengah sebagai pilar atau penyangga utama bahkan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Idris Laena dikutip dari lintasparlemen.com.
“Hanya saja, berbicara koperasi dan perusahaan itu berbicara dua hal yang berbeda. Koperasi itu sebetulnya berbicara gotong royong. Nah, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 itu memberi ruang bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi pengusaha,” sambungnya lagi
Dirinya pun mendorong agar koperasi lebih adaptif dalam menghadapi tekanan ekonomi digital dan global. Sehingga, lembaga koperasi masih bisa berdiri tegak meski badai kanan kiri berhembus. Sedikit tidak adil rasanya jika menumpukan beban tersebut pada lembaga perkoperasian.
Oleh sebabnya, Idris Laena juga cukup sering mewacanakan mengenai revisi undang-undang perkoperasian. Baginya, UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 sudah waktunya diperbaharui. Sebelumnya ada UU Nomor Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, namun UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2013 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya, Idris Laena sangat bersemangat dan ingin sekali memotori revisi undang-undang perkoperasian, agar geliat ekonomi rakyat kembali menemukan euforianya lagi. Bukankah itu yang kita dan para pendiri bangsa cita-citakan? Berdiri di kaki sendiri, mandiri ekonomi bersama koperasi.
Di daerah, kiprah Idris Laena terhadap konstituennya pun bisa diikuti jejaknya. Untuk mempermudah komunikasi, aspirasi dan suara masyarakat, Idris Laena mendirikan Laena Center. Laena Center tidak hanya berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat tetapi juga rutin memberikan bantuan kepada masyarakat dan memberikan beragam pelatihan terkait UMKM, tentu tujuannya mulia, untuk memajukan UMKM.
“UMKM beberapa kali menyelamatkan bangsa ini dari krisis, di antaranya krisis tahun 1998 dan saat pandemi Covid-19 ini. Jumlahnya juga besar sekitar 54 juta, sayangnya affirmative action dari pemerintah masih kurang maksimal, baik dari sisi kebijakan juga anggarannya. Kita harus dorong, agar UMKM di Indonesia diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif,” sebut Idris Laena.
Selain duduk di Komisi VI DPR RI, Idris Laena merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR yang bertanggung jawab menjaga dan mengawal sistem demokrasi juga konstitusi demokrasi di Indonesia. MPR dalam ruang lingkup tugasnya juga memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Berbicara soal tatanan kehidupan, kata dia, tentu yang dituju adalah nilai. Bicara Pancasila, nilai yang dituju adalah moral dan etika. Bicara UUD Tahun 1945 sasarannya adalah tatanan hukum. Begitu pula kalau bicara NKRI, yang bentangannya dari Sabang sampai Merauke, nilai yang dituju adalah rasa nasionalisme dan patriotisme.
“Ketika Sabang dicubit, Merauke menjerit. Dan, bicara Bhinneka Tunggal Ika maka nilai yang ingin dicapai adalah saling menghormati dan saling menghargai. Itulah nilai-nilai Empat Pilar yang menjadi karakter bangsa. The Founding Father bangsa ini berjuang membangun bangsa ini tidak mudah, jadi masyarakat harus paham, jangan ada yang membawa ideologi baru ke sini,” urainya lagi.
Berangkat dari gagasan ingin mengembangkan ekonomi kerakyatan, Idris Laena mulai bersenluncur ke arah menjaga nilai dan idelogi bangsa.
Tampaknya kecintaan Ketua Umum Satkar Ulama periode 2022-2027 ini terhadap tanah yang dipijaknya, tanah air Indonesia membuat ia rela melakukan apapun, mulai dari mengadvokasi TKI, merumuskan perundangan ketika berada di DPR, membantu masyarakat yang kesulitan, melatih UMKM di daerah pemilihan, sampai pada urusan sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Dari Idris Laena kita belajar mengenai totalitas. Jika belum berbuat, bermimpi saja yang tinggi. Jika mimpi sudah tergapai, jangan ragu melangkah, bahkan berlari secepat mungkin. Gapai apapun yang bisa digapai, hanya saja jangan kehilangan pegangan dan pijakan, prinsip diri serta bangga menjadi bangsa Indonesia. {golkarpedia}