News  

100 CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Tak Sesuai Harapan, Bakal Didenda Negara

Peserta menunggu dimulainya tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Balai Rakyat, Depok, Jawa Barat, Minggu (3/10)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri, usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
ADVERTISEMENT

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga Calon PNS yang mengaku telah kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ungkap Satya kepada kumparan, Jumat (27/5).

Satya mengungkapkan mundurnya ratusan CPNS menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

“Kalau besaran nominal kerugian belum dihitung, tapi kalau dilihat dari besaran denda kerugiannya cukup besar,” kata dia.

Untuk rinciannya, pihak BKN belum menghitung secara detail. Tapi Satya memastikan bahwa dari jumlah denda yang dikenakan sangat besar.

Dia juga menjelaskan, pengunduran diri yang dilakukan CPNS penerimaan tahun 2021 bukan hal pertama yang terjadi.

“Selalu ada yang mengundurkan diri di setiap periode seleksi CPNS,” ungkap Satya.
Sanksi Blacklist dan Denda Hingga Rp100 Juta

Menurut Satya, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diatur dalam pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujar Satya.

Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 35 juta.

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta.

Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta. “Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya.(Sumber)