Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati temuan kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kejanggalan itu berupa dugaan pemotongan anggaran untuk Ponpes yang diduga kuat dilakukan oleh oknum partai politik.
Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam peluncuran laporan hasil pemantauan program BOP Kemenag untuk Ponpes, Sabtu (28/5).
“Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid,” ungkapnya.
Namun, Agus tidak mengungkap secara detail identitas oknum yang dimaksud, juga parpolnya.
Hanya saja, dia menyebut oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.
“Berdasarkan penjelasan informan, didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren,” kata dia.
Agus menambahkan, pihaknya juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP Kemenag.
Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif,” tuturnya.
Praktik serupa ditemukan di lima lembaga pendidikan keagamaan islam di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Berdasarkan observasi lapangan, kata Agus, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Dirjen Kemenag.
Modusnya, meminta data-data berupa informasi lembaga pendidikan untuk keperluan administrasi pencairan bantuan.
Akan tetapi, dana BOP yang seharusnya menjadi hak lembaga pendidikan telah dicairkan oleh pihak lain.
“Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan namun dipotong 30 persen,” kata Agus.
Di daerah Tlanakan, Pamekasan, pemotongan dan rekayasa dokumen dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.
Oknum itu, masih kata Agus, menggunakan modus mengumpulkan sejumlah nama musala untuk diajukan ke Kemenag terkait dana bantuan Covid-19.
“Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, praktik pemotongan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) setempat.
Dari dana BOP yang dicairkan sebesar Rp10 juta, terdapat potongan Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan ini dicairkan pada tahap I pada Juli 2020.
“Kasus tersebut sendiri sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kajen, namun kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh FKDT Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 500 ribu,” katanya lagi.
Pemantauan yang dilakukan ICW dengan metode observasi lapangan dan wawancara ini didukung oleh mitra lokal di beberapa wilayah antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah Jawa Timur, dan Banten.
Dari situ, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Ponpes telah terindektifikasi dengan jelas.
Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50 hingga 500 orang) mendapat Rp 25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500 hingga 1.500 orang) mendapat Rp 40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp 50 juta.(Sumber)