Bamsoet Minta KPK Tuntaskan Kasus Century

Bamsoet Minta KPK Tuntaskan Kasus Century Radar Aktual

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus bailout Century. Ia mengatakan, sebenarnya DPR sebagai inisiator Hak Angket Century sudah memberikan rekomendasi kepada lembaga antirasuah itu, sehingga perlu ditindaklanjuti supaya menjadi jelas dan tidak meninggalkan beban hukum ke depannya.

“Kami melihat belum ada progress berarti mengarah kepada penuntasan. Selama saya menjadi Ketua Komisi III, ini juga selalu saya pertanyakan. Harapan kita kami percaya sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan ini, agar tidak berhenti pada Budi Mulya, karena ada sejumlah nama yang masuk dalam rekomendasi,” paparnya, usai menerima Tim Inisiator Century di Gedung DPR RI, Selasa (25/9/2018).

Bamsoet menuturkan, dalam rekomendasi Pansus Hak Angket Century disebutkan ada sejumlah nama yang terduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Nama-nama tersebut didapatkan berdasarkan rapat dan fakta-fakta yang ditemukan Pansus.

“Bahkan sudah ada sejumlah nama dalam proses hukum tahap awal di KPK terkait pasal 55 KUHP, dari situlah seharusnya kasus ini bisa berjalan kembali,” jelasnya.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, skandal Bank Century yang menyudutkan pemerintah Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera dituntaskan, agar tidak ditunggangi kepentingan politik, apalagi menjelang Pemilu 2019.

“Jadi, DPR pernah menangani hak angket dan memberikan kesimpulan yang diserahkan kepada penegak hukum. Sekarang kita mendorong dituntaskan,” imbuhnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait turut angkat bicara. Menurutnya, skandal Bank Century kerap dipolitisasi, sehingga sudah saatnya benar-benar dituntaskan dan tidak meninggalkan asumsi-asumsi yang kebenarannya belum terbukti secara hukum.

“Saya yakin KPK bisa kita andalkan, ini tidak ada soal subjektivitas. Kita tidak ingin mengintervensi tetapi sebatas menanyakan progress dalam menjalankan fungsi pengawasan itu boleh,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi pemberitaan dari media asing Asia Sentinel terkait kasus Century, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan ada atau tidaknya pemberitaan tersebut, kasus Century sudah jalan ada sejak lama dan harus ditindaklanjuti ke ranah hukum.

“Century adalah utang DPR, keputusan DPR, di sana ada pelanggaran hukum karenanya perlu ditindaklanjuti. Kami juga ingin KPK memberikan ruang kepada Pak SBY agar memberikan klarifikasi karena setiap kasus ini mencuat kembali ada dugaan-dugaan terhadap beliau. Tempat klarifikasi terbaik ada di KPK, maka kita berikan ruang,” tegas Misbakhun.