News  

Laknat! Majikan di Cengkareng Ini Perkosa ART Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie saat memberi penjelasan terkait kasus ART dicabuli majikan di Polsek Cengkareng. Foto: Dok. Istimewa

Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pria berusia 52 tahun itu ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 16 tahun hingga saat ini berusia 19 tahun.

Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.
“Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022,” kata Ardhie lewat keterangannya, Jumat (3/6).

Ardhie menuturkan, kasus pencabulan tersebut berawal saat korban berusia 16 tahun pertama kali bekerja di tempat pelaku.

Saat itu, pelaku datang melihat warungnya. Tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.

Pelaku saat itu, kata Ardhie, memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Korban berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya. Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun.

Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.

“Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim,” ujar Ardhie.

Ardhie menyebut, selain menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tidak pernah membayar gaji korban selama bekerja di tempat pelaku.

Lebih parahnya, saat korban hamil dan melahirkan, pelaku menjual bayi tersebut ke orang lain seharga Rp 10 juta.

“Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta,” imbuh Ardhie.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ardhie, saat korban mengadu ke pamannya. Sebab, korban sudah tidak punya orang tua. Paman korban pun melaporkan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Sedangkan, bayi yang dijual masih didalami kepolisian.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Ardhie.(Sumber)