News  

13 Orang Crazy Rich Jaksel Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di Atas Rp.500 Miliar

Tax Gathering 2022 DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Senin (6/6)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan sejumlah orang super tajir atau dikenal juga dengan istilah crazy rich di Jakarta Selatan (Jaksel) terpantau sudah ikut Tax Amnesty Jilid II.

Hal ini disampaikan dalam acara Tax Gathering 2022, di Hotel Bidakara.

“Untuk 13 wajib pajak ini tidak kami sebutkan namanya. Ini adalah wajib pajak dengan harta di atas Rp 500 miliar per tahun,” kata Lucas dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.

Lucas melanjutkan, angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan wajib pajak (WP) dengan harta di bawah Rp 500 miliar yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini.

Berdasarkan data yang dimiliki Lucas, terdapat 23 WP dengan harta berkisar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Kemudian, terdapat 34 WP dengan harta Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar, dan lebih banyak lagi WP yang mengikuti PPS dengan harta kekayaan di bawah Rp 50 miliar per tahun.

Hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, sebanyak 531 wajib pajak di kantor wilayah pimpinannya sudah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang disertakan sebesar 608.

Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah DJP Kanwil Jakarta Selatan I terima sebesar Rp 190,28 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1,93 triliun.

Lucas mengimbau para WP untuk segera melaporkan harta mereka di program Tax Amnesty Jilid II, mengingat program ini akan selesai pada 30 Juni 2022.

“Segera ikuti PPS, karena ini adalah kesempatan untuk mengamankan aset-aset bapak dan ibu. Saya yakin banyak sekali fasilitas yang diberikan oleh DJP karena program ini juga tak akan diperpanjang,” pungkasnya.(Sumber)