News  

Sah! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA (selaku pemohon) mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Mengutip, iklan di surat kabar, Selasa (7/6) Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon

Kedua, menyatakan termohon (Merpati Airlines) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/PDt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018;

Keempat, menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya;

Kelima, mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, Herlin Susanto sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

Keenam, menetapkan biaya Kepailitan dna imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir

Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN/Niaga.Sby jo.

Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN>Niaga.Sby tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut:

Rapat Kreditor Pertama pada hari Kamis, 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada

Pengadilan Negeri Surabaya

Batas Akhir Pengajuan Tagihan, pada hari Kamis, 30 Juni 2022, bertempat di kantor Kurator yang beralamat di Kantor Hukum “Imran Nating and Partners”

Rapat Pencocokan Piutang dan Batas AKhir Verifikasi Pajak, pada hari Kamis, 14 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya

Per 7 Juni, para kreditor dapat mengajukan tagihan secara langsung atau melalui email [email protected] disertai Salinan bukti yang cukup untuk mendukung pada setiap hari dan jam kerja kepada Tim Kurator yang beralamat kantor di Imran Nating and Partners atau Arifudin dan Susanto Partnership.

(Sumber)