News  

Denny Indrayana: Presiden Prabowo Melanggar Sumpah Jabatan

Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana/Net

Advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa penganggaran program tersebut dalam APBN bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, kondisi itu juga berkaitan dengan sumpah jabatan Presiden yang mewajibkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten.

Denny menyampaikan pandangan tersebut setelah menghadiri sidang pembacaan putusan MK sebagai kuasa hukum pihak terkait yang terdiri dari para dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ia menjelaskan, MK pada dasarnya membedakan antara program MBG dan sumber penganggarannya.

“MK memutuskan, anggaran MBG seharusnya tidak masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jikapun ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri, dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20 persen anggaran pendidikan,” ujar Denny, Sabtu (1/7/2026).

Menurut Denny, putusan tersebut menunjukkan bahwa program MBG dinilai tetap konstitusional, tetapi mekanisme pengalokasian anggarannya dinyatakan bertentangan dengan amanat konstitusi apabila dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Ia berpendapat Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan perbaikan lebih cepat, bukan memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028.

“Seharusnya MK sebagai pengawal konstitusi tegas memutuskan anggaran MBG inkonstitusional, dan karenanya harus direvisi oleh Presiden dan DPR melalui UU APBN Perubahan 2026 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2027,” katanya.

Selain aspek konstitusional, Denny juga menyoroti tata kelola pelaksanaan program MBG. Ia menilai terdapat persoalan dalam implementasi program tersebut yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.

Secara tidak langsung, Denny menyebut terdapat tiga persoalan utama dalam program MBG, yakni aspek legal-konstitusional terkait penganggaran, aspek tata kelola dan operasional yang dinilainya membuka potensi penyimpangan, serta aspek politik anggaran karena dianggap menggeser prioritas belanja pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Di akhir pernyataannya, Denny mengingatkan bahwa kebijakan publik memerlukan perencanaan yang matang dan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola keuangan negara.

“Memberi makan gratis kepada siswa tentu bisa dilihat sebagai niat mulia negara. Tetapi tanpa perencanaan yang matang dan tata kelola yang baik, program dengan alokasi anggaran yang besar bisa dengan mudah terjerembab menjadi program bagi-bagi proyek dan pesta pora korupsi,” ujarnya.