News  

Tarekat Naqsabandiyah Tetapkan Hari Idul Adha Jatuh Tanggal 8 Juli 2022

emaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 8 Juli 2022.

Imam Surau Baru yang merupakan basis jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Zahar Malin Parmato mengatakan, penetapan Hari Raya Idul Adha itu berdasarkan hitungan awal pertama puasa Ramadan, yaitu 1 April 2022.

“Dari metode perhitungan waktu yang kita lakukan. Kita di Tarekat Naqsabandiyah sudah menetapakan Idul Adha yakni jatuh pada 8 Juli 2022,” katanya, Sabtu 2 Juli 2022.

Dengan demikian, Hari Idul Adha Tarekat Naqsabandiyah ini dua hari lebih cepat dari keputusan pemerintah, yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada hari Sabtu 9 Juli 2022.

“Kita di Tarekat Naqsabandiyah untuk penetapan hari raya, menggunakan lima metode perhitungan waktu,” ujar Zahar.

Ia menjelaskan metode hisab yang digunakan yaitu dengan berpedoman pada awal Ramadan sebelumnya. Jika awal Ramadan Senin, maka Idul Adha 360 hari setelah itu.

Metode selanjutnya, kata Zahar, Rahiyah, dengan cara memusyawarahkan bersama jemaah lain yang sama-sama Tarekat Naqsabandiyah, untuk disepakati tanggal hari raya secara bersama-sama.

“Kita di Tarekat Naqsabandiyah berkumpul bersama-sama, dan disana kita sepakati mengikuti hasi metode perhitungan waktu tersebut,” sebutnya.

Metode selanjutnya, kata Zahar, menetapkan Idul Adha dengan logika. Metode kali ini, jemaah memperhatikan bulan secara langsung dengan mata telanjang dan melihat apakah ada persatuan antara bulan dan matahari ketika tenggelam di ufuk barat.

Kemudian, metode Ijma’ dengan menghitung hari. Berdasarkan metode sebelumnya, yaitu menghitung berapa menit tenggelamnya bulan pada malam hari.

Terakhir, metode Qiyas dengan memperhatikan kondisi alam, seperti gelombang laut yang besar diakibatkan perubahan bulan, atau dilihat dari gelombang yang besar.

Kalau gelombang di laut besar, itu tandanya bulan sudah berganti. Pukul berapa gelombang besar terjadi, dan tanggal berapa nelayan tidak pergi melaut karena ombak yang besar, maka di situlah penentuan tanggal dilakukan.(Sumber)