News  

Gugat ke MK Untuk PT 7-9 Persen, Refly Harun Tuding PKS Hanya Pikirkan Diri Sendiri

Niatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat kritik keras dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

 

Refly Harun menyampaikan kritiknya terkait gugatan PKS terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kanal Youtubenya pada Rabu malam (6/7).

Dalam kesempatan tersebut, Refly menyayangkan niatan PKS menggugat norma presidential threshold karena hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas.

Besaran ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ditetapkan sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.

Disampaikan Presiden PKS usai mendaftaran permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (6/7), PKS menghendaki besaran presidential threshold hanya 7 hingga 9 persen.

“Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja,” kata Refly Harun dikutip Kantor Berita Politik RMOL Kamis (7/7).

Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.

“Kalau mau menggugat ya nol lah, jangan lagi pakai ambang batas 7-9 persen, karena itu tidak sesuai dengan logika konstitusi,” tuturnya.

“Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi,” tandas Refly.(Sumber)