News  

Viral! Stut Motor Ditilang Rp.250 Ribu, Polda Metro Jaya: Masyarakat Kesulitan Harus Ditolong Bukan Ditilang

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjawab kabar viral yang beredar terkait stut motor bisa ditilang sebesar Rp 250 ribu hingga kurungan penjara selama sebulan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tidak sanksi tilang atau denda kepada pengendara motor yang melakukan stut.

Menurutnya, stut adalah salah satu cara seseorang menolong pengendara motor lainnya yang sedang kesulitan.

“Jadi, tidak ada (tilang,red). Stut itu karena ada motor yang mogok atau habis bahan bakarnya. Itu artinya masyarakat sedang kesulitan,” ujar Brigjen Sambodo di Jakarta, sebagaimana dikutip Minggu (10/7/2022).

Brigjen Sambodo menjelaskan pihaknya seharusnya menolong pengendara motor yang kesulitan di jalan. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajarannya agar membantu masyarakat yang melakukan stut.(Sumber)