News  

Profil Istaka Karya, BUMN Sakit Parah Berusia 43 Tahun Yang Kini Pailit

Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Perusahaan yang mendapat julukan dari DPR sebagai “BUMN hantu” itu sebelumnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) pada 1979.

Kemudian berubah nama menjadi Istaka Karya pada 27 Maret 1986.

Berdasarkan catatan kumparan, Istaka Karya memang sudah lama ‘sakit’ karena dilanda kerugian.

Sejak 2013, perusahaan ini bahkan masuk dalam deretan BUMN yang harus dibenahi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA.

Meski tertatih-tatih, Istaka pernah tercatat memegang sejumlah proyek milik pemerintah, mulai dari jembatan layang hingga gedung perkantoran di berbagai provinsi di Indonesia di masa ‘sakit’nya. Berikut rangkumannya, Senin (18/7).

1. Pernah Berhenti Beroperasi, Dilanda Kerugian

Menengok ke belakang, Istaka Karya mengalami masa-masa berat sebelum 2013.

Berdasarkan laporan PT , saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

“Sebagian besar karyawan telah dirumahkan,” tulis laporan PT PPA pada 2018 lalu dikutip kumparan, Minggu (14/2).

2. Karyawan Istaka Karya Sebut Tak Digaji 9 Bulan

Andrian, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan Istaka Karya yang gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020 hingga saat ini atau sekitar 10 bulan lamanya.

Dia bercerita, dirinya mulai bekerja di Istaka Karya sejak 2019. Saat ini statusnya masih kontrak di salah satu proyek Istaka Karya.

Meski begitu, pembayaran gaji melalui kantor pusat. Jadi, gaji yang belum dibayarkan berlaku untuk seluruh karyawan baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

“Kronologinya, jadi pembayaran gaji tiap bulan itu telat. Kadang telat sebulan, kadang dua bulan. Kalau dihitung ke belakang, dari bulan April sampai sekarang, gaji belum dibayarkan,” kata Andrian saat dihubungi kumparan, Senin (15/2).

Menurut kabar yang dia dengar, gaji yang belum dibayarkan manajemen Istaka Karya mulai dari level direktur hingga karyawan kontrak.

Sementara dirinya tidak punya akses untuk bertanya langsung ke perusahaan, jadi belum mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen di tingkat direksi.

3. Jual Tanah di Sentul untuk Bayar Tunggakan Gaji hingga Utang

Tahun lalu, Istaka Karya menjual aset tanah di Sentul, Jawa Barat, untuk membayar tunggakan gaji ke karyawan.

Sebelumnya, perusahaan menunda gaji karyawan lebih dari 9 bulan karena kas perusahaan terganggu.

Komisaris Utama Istaka Karya Sunanto mengatakan total hak karyawan yang dibayar perseroan dari penjualan aset mencapai Rp 30 miliar. Menurutnya, penjualan aset ini juga sekaligus untuk mengatasi defisit kas perusahaan.

“Penjualan aset-aset untuk bayar hak karyawan. Untuk beberapa bulan ke depan masih aman bagi karyawan. Tinggal sekarang bagaimana spirit kerja karyawan tetap terjamin,” katanya kepada kumparan, Rabu (11/8).

Selain menyelesaikan hak-hak karyawan, Istaka Karya juga masih memproses utang-utang perusahaan di masa lalu, termasuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Homologasi 9 tahun lalu yang sebagian harus diselesaikan di tahun pertama ini.

Nilai sesuai perjanjian homologasi sekitar Rp 602 miliar yang harus diselesaikan dalam waktu 5 tahun.
4. Pemenang Lelang Proyek KPT Brebes Rp 110 Miliar

Di tengah kabar parahnya kondisi perusahaan, Istaka berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan kantor pemerintahan terpadu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah.

Kontrak pengerjaan proyek kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes itu sendiri, diraih Istaka Karya sejak Agustus 2020.

Kontrak dengan pagu anggaran Rp 120 miliar tersebut, diteken pihak Istaka Karya dengan Bupati dan DPRD Brebes.

Ground breaking menandai dimulainya konstruksi pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes itu, baru dilaksanakan Senin (27/9) lalu.

Berselang empat hari sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan rencana penutupan 7 BUMN. Di dalamnya termasuk Istaka Karya.

“Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung,” kata Erick Thohir dalam pernyataan resmi, Kamis (23/9).

5. Alihkan Pegawai ke PT Nindya Karya (Persero)

PT PPA menginisiasi adanya peralihan pegawai PT Istaka Karya untuk bekerja di PT Nindya Karya (Persero). Rencana pemindahan dilakukan demi menyelamatkan tenaga kerja Istaka karena perseroan tengah dalam proses restrukturisasi bersama 20 BUMN lainnya.

“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan.

Ini juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN,” kata Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

Menurut Yadi, dengan adanya program ini diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

Selain itu, juga menjadi peluang karyawan terampil pada bidangnya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada masa yang sulit ini di BUMN yang sedang tumbuh.(Sumber)