News  

BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila Dari Pasaran, Ini Alasannya

Ilustrasi

Siapa yang tidak suka es krim? Ya Moms, camilan yang satu ini bisa dimakan oleh siapa saja, mulai dari anak hingga orang dewasa bisa menikmatinya.

Tetapi, baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila. Apa alasannya?

Alasan Penarikan Es Krim Vanila Haagen-Dazs
Dikutip dari laman resmi BPOM, penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs dilakukan usai temuan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Etilen Oksida merupakan pestisida yang berfungsi untuk memberantas hama dan dalam jumlah kecil bisa digunakan sebagai fumigan atau mensteril makanan dan kosmetik.

Selain untuk pangan, Etilen Oksida sebagai fumigan juga biasa digunakan untuk industri, tekstil, sterilisasi perangkat medis dan barang konsumsi.

Temuan ini bermula saat otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

“Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia,” tulis keterangan BPOM.

Selain dua produk tersebut, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menarik jenis kemasan bulkcan (9,46 liter) terhadap varian yang sama.

BPOM pun meminta untuk sementara peredaran dan penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila ditarik sampai produk tersebut dipastikan aman.

Nah Moms, jangan khawatir bagi pecinta Haagen-Dazs, karena penarikan ini hanya bersifat sementara sampai memantau perkembangan terbarunya. Es krim varian lain pun yang tidak mengandung perisa vanila tetap beredar seperti biasa.

“Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia,” jelas BPOM.

Selain itu, bagi Anda yang menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, maka Anda bisa segera melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.(Sumber)