News  

Pemerintah Luncurkan Visa Digital Nomad, Turis Asing Bebas Kerja Sambil Wisata Tanpa Bayar Pajak

Pemerintah akan meluncurkan visa digital nomad untuk turis yang ingin bekerja sambil liburan di Indonesia. Kabarnya, mereka juga dibebaskan pajak.

Digital nomad menjadi tren yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebutan digital nomad disematkan untuk mereka yang bekerja secara independen dan dilakukan dari manapun.

Kaum digital nomad ini umumnya memiliki prinsip bekerja sekaligus liburan. Maka dari itu, mereka akan memilih untuk pergi ke destinasi wisata.

Salah satu lokasi yang kerap didatangi digital nomad adalah Bali. Berdasarkan hasil dari beberapa survei, Bali menjadi destinasi top of mind dari 95 persen digital nomad.

Bali memang dikenal secara internasional sebagai pulau tropis yang menawarkan keindahan pantai dan keramahan warganya. Tak ayal, banyak turis betah untuk tinggal dan bekerja dari sana.

Apalagi dengan adanya pandemi COVID-19, banyak bisnis yang juga membebaskan pekerjanya bekerja dari mana saja atau istilah bekennya Work from Anywhere (WFA).

Jadi, Bali menjadi sasaran empuk bagi mereka yang bekerja secara independen maupun yang dibebaskan ruang geraknya oleh kantornya.

Melihat fenomena ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan peluncuran visa digital nomad. Sandiaga pernah berujar, Kemenparekraf sebenarnya sudah mempertimbangkan pengeluaran visa ini sejak awal 2021.

Namun rencana itu tertunda lantaran melonjaknya kasus COVID-19, adanya aturan karantina, dan berkurangnya penerbangan ke Indonesia.

Nah, begitu pandemi mereda, Kemenparekraf mengangkat lagi usulan itu dan pada akhir Juni 2022 dikabarkan penggodokan aturannya sudah sampai tahap akhir.

Lantas, apa bedanya visa digital nomad dengan jenis visa lainnya?

Konsep dasar yang membedakan adalah target pemegang visa digital nomad ini. Sandiaga mengatakan visa khusus ini menyasar kalangan silver economy atau wisatawan senior.

Pemegang visa digital nomad diharapkan memiliki durasi tinggal yang panjang. Dengan demikian, perekonomian akan terangkat.

Oleh sebab itu, durasai visa akan dibuat selama 5 tahun. Jika dibandingkan dengan visa yang saat ini berlaku untuk digital nomad, durasinya lebih singkat. Misalnya Visa on Arrival (VoA), visa turis, dan bebas visa yang durasinya antara 30 dan 180 hari.

Pemegang visa digital nomad nantinya juga akan dibebaskan dari pajak. Itu berlaku untuk digital nomad yang tidak memperoleh penghasilan di dalam yurisdikasi

(Sumber)