Usai Brigita Manohara, Kini Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK Terkait Bupati Mamberamo Tengah

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Setelah presenter TV Brigita Purnawati Manohara, kini tim penyidik KPK memanggil juara Indonesia Idol 2014, Nowela Elizabeth Auparay.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik memanggil Nowela sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada hari ini, Jumat (29/7).

Nowela pun dikabarkan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, Nowela masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Norwela ini.

Pada Senin (25/7), Presenter TV Brigita Purnawati Manohara sudah diperiksa tim penyidik. Dan pada Selasa (26/7), Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diterima Brigita dari Bupati Ricky Ham Pagawak.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini.

Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.(Sumber)