News  

Buka Sementara Blokir Paypal 5 Hari, Kominfo: Silakan Migrasi, Pindahkan Uang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya telah mencabut penutupan akses terhadap Paypal.

Sayangnya, pembukaan ini bersifat sementara.

Semuel menyebut pembukaan blokir itu dilakukan pihaknya menyusul desakan dari masyarakat yang aktif menggunakan Paypal.

Untuk itu per Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB pagi, pembukaan blokir terhadap Paypal resmi diberlakukan.

Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi Paypal yang banyak digunakan oleh masyarakat yang ini mengingatkan, dan kementerian juga sudah memberikan suatu kebijakan baru yang kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi kami sudah membuka proses pembukaannya sudah dilakukan.

Semuel menambahkan, pembukaan blokir sementara itu hanya berlaku selama lima hari ke depan. Masyarakat diminta dapat memanfaatkan masa itu untuk melakukan migrasi dananya yang ada di Paypal.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan dan tentang PSE, setiap penyelenggara keuangan itu wajib terdaftarkan lagi.

Karena itu saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kita berikan oleh pemerintah kita berikan tenggat waktu lagi sampai 5 hari kerja,” ucap Semuel melalui konferensi pers secara daring, Minggu (31/7).

Pembukaan blokir sementara, kata Semuel, dilakukan pihaknya bukan tanpa sebab. Hal itu dilakukan menyusul pihak Paypal belum menunjukkan itikad baik untuk registrasi layanan mereka pada pemerintah sesuai aturan PSE Kominfo hingga hari ini.

“Karena memang sampai saat kami belum berhasil atau Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” tambahnya.

Kesempatan selama lima hari ke depan ini diharapkan Semuel dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat Indonesia yang masih menyimpan dananya di Paypal.

“Manfaatkan itu untuk melakukan migrasi, sudah banyak aplikasi-aplikasi yang dapat digunakan yang menurut saya bisa digunakan.

Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah punya layanan digital seperti e-banking sudah punya indonesia. Silakan memigrasikan sistemnya, maksudnya memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” kata Semuel.

“Kami harapkan ini kami buka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi, migrasi supaya tadi uang-uangnya tidak hilang.”

Berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain. Permen Kominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat sendiri menjadi dasar hukum pendaftaran PSE Kominfo.

Adapun terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri, yang wajib daftar ke PSE Kominfo.

Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang memberikan layanan transaksi keuangan, komunikasi dan sosial media, layanan berbayar, layanan mesin pencari, dan sebagainya.(Sumber)