News  

Ikut Merencanakan Pembunuhan, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah Tim Khusus (Timsus) memeriksa Putri Canadrawathi sebanyak 3 kali baru-baru ini.

“Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjen Agung Budi di Mabes Polri, hasil dari gelar perkara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua,” beber Andi.

Andi juga menerangkan Putri Candrawathi sudah diperiksa Timsus Polri terkait kasus ini. “Sebenarnya sudah diperiksa tiga kali,” jelas dia. Pada Kamis kemarin, juga semestinya Putri kembali diperiksa, namun yang bersangkutan beralasan sakit.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara,” tutur dia.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP,” ujar pungkas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).