News  

Mie Gacoan Tak Dapat Sertifikasi Halal MUI, Ini Alasannya

Sebuah kabar beredar menyebutkan Mie Gacoan tidak mengantongi sertifikasi halal pada produk jualannya. Dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ini alasannya produk mie level pedas itu belum bersertifikasi halal.

Mie Gacoan adalah merek dagang yang menjual makanan berbahan dasar mie yang memiliki tingkatan level kepedasan. Mengutip dari laman resminya, merek tersebut berada di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi dan mengklaim sebagai restoran mie pedas nomor 1 di Indonesia.

Restoran mi ini telah memiliki banyak outlet yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, dan kota-kota lain.

Penyajiannya yang kekinian bikin Mie Gacoan digandrungi banyak orang, khususnya kalangan remaja yang menyukai makanan pedas. Namun, Mie Gacoan hingga saat ini belum mengantongi sertifikasi halal pada produknya.

Alasannya, karena tempat makan tersebut mengusung nama restoran serta produknya yang mengarah pada produk haram. Hal itu tertuang dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI.

Dari 11 kriteria yang tertulis, pada poin 6 disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.

“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” berikut kutipan isi yang tertuang dalam poin 6 Kriteria Sistem Jaminan Halal dikutip dari laman LPPOM MUI.

 

Aturan tersebut menjadi alasan Mie Gacoan belum menerima sertifikasi halal dari MUI. Pasalnya, penamaan restoran mie tersebut menjurus pada hal-hal tidak etis.

Misalnya, seperti nama restoran “Mie Gacoan’ itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, yang mana itu dilarang dalam agama.

Selain itu, produk yang dijual juga menggunakan nama-nama seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, es pocong, es tuyul. Nama-nama tersebut cenderung mengarah pada suatu hal yang berhubungan dengan kekufuran.

Meski bahan dasar pembuatan mie dan menu lainnya menggunakan bahan-bahan halal, tetapi Mie Gacoan belum bisa memenuhi kriteria keenam. Itu artinya selama belum berganti nama, kuliner hits tersebut tak bisa mendapat sertifikasi halal.(Sumber)