News  

IPW Desak Kabareskrim Tegas Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya, Lampung. Kasus ini, menurut IPW, juga ditangani oleh Polda Lampung.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini jalan di tempat. Anehnya, menurut dia, Polda Lampung juga menangani kasus serupa tanpa ada surat pelimpahan dari Bareskrim.

“Bahkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Oleh karena itu, IPW meminta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ekspor CPO PT Domus Jaya, sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya. Sebab, dari penelusuran bukti bukti, IPW menilai peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna.

Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh advokat Indah Meylan, yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin, pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022.

Menurut Sugeng, selain soal pemalsuan dokumen, pelapor juga menduga ada tindak pidana kepabeanan, tindak pidana korupsi hingga pencucian uang dalam kasus itu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kemudian, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Sugeng.

Dittipideksus Bareskrim Polri, menurut Sugeng, sebelumnya telah melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut. Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada Senin, 18 Juli 2022.

Dari lima orang itu, yang hadir memenuhi panggilan penyidik hanyalah Henri Kurniawan, sedangkan, empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada Jumat, 22 Juli 2022.

“Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi,” kata Sugeng.

Polda Lampung, menurut Sugeng, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tertanggal 15 Agustus 2022. Mereka juga telah memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan. Namun dugaan terjadinya pidananya diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh PT Domus Jaya, tapi pidana bidang perdagangan.

Pihak Polda Lampung, menurut laporan yang diterima IPW, menerapkan dugaan pidana bidang perdagangan. Pihak PT Domus Jaya, disebut hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya.

Pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini, menurut IPW, bisa membuat pihak PT Domus Jaya terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data. Padahal, PT Domus Jaya secara jelas-jelas melaporkan barang mereka dalam dokumen PEB sebagai Refined Pome In Bulk, bukan CPO seperti kenyataannya.

Sugeng menambahkan, pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri. Dia pun mengingatkan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, agar melayani setiap aduan masyarakat untuk menjaga citra korps Tri Brata tersebut.

“Agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi,” kata dia.(Sumber)