Jabatan Surya Paloh Digugat, Dukungan Nasdem Buat Jokowi Bisa Batal

Mahkamah Partai Nasdem dikabarkan telah menggantungkan gugatan kader partainya sendiri, Kisman Latumakulita. Kisman diketahui menggugat pimpinan partainya Surya Paloh, Kisman menggugat Surya Paloh karena jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menurutnya sudah selesai sejak 6 Maret 2018.

Pengacara hukum Kisman, Effendi Sinaga menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai sejak Oktober tahun 2018 lalu. Akan tetapi hingga saat ini gugatannya masih belum ada keputsan.

“Baru sekali sidang, tidak ada tindaklanjut lagi,” terang Effendi, dilansir dari rmol , Rabu (6/2).

Setelah lama menunggu hingga 60 hari, gugatannya tidak ada keputusan, maka hari ini pihaknya mengadukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sesuai dengan UU Pemilu mengenai sengketa di internal partai,

“Setelah tidak ada jawaban, kemana kami mengadu, ya kami bawa ke pengadilan,” ujar Effendi.

Dirinya yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan di PN Jakpus, sehingga mendorong Partai Nasdem yang mengusung gerakan restorasi lebih demokrasi dan transparan.

Lalu bagaimana kalau gugatan dimenangkan dan ternyata pemberkasan calon legislatif Nasdem termasuk pencapresan Joko Widodo yang ditandatangani Surya Paloh sesudah 6 Maret 2018, dipastikan akan berdampak besar.

“Dengan tidak dilakukannya Kongres, keputusan DPP sesudah 6 Maret tidak sah alias cacat. Maka, Caleg Nasdem dan dukungan ke Jokowi terancam batal,” tutup Effendi. [rmol]