Berdasarkan UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan seharusnya regulasi untuk menjadi anggota legislatif bisa meniru aturan yang ada di kepala daerah.
“Sebetulnya kita bisa mencontoh persyaratan calon kepala daerah. Dalam pencalonan kepala daerah, ada Putusan MK yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berlatar belakang mantan napi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Khoirunnisa, Selasa (23/8/2022).
Ia menjelaskan dalam aturan untuk kepala daerah jika ada mantan napi koruptor yang ingin mencalonkan diri maka harus ada jeda 5 tahun dulu sebelum mendaftar.
“Nah memang antara Pemilu dan Pilkada diatur di UU yang berbeda. Tetapi saya rasa ini semangatnya sama sebagai upaya pemberantasan korupsi,” kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa melihat seharusnya setiap partai politik (Parpol) memiliki semangat yang sama untuk tidak menaruh kadernya yang mantan koruptor menjabat jabatan publik.
“Selain itu kalau parpol juga berkomitmen untuk pencegahan korupsi maka seharusnya tidak mencalonkan caleg yang pernah tersangkut masalah korupsi,” tuturnya.
Di tengah masyarakat yang tidak semuanya melek informasi secara berimbang disebutkan Khoirunnisa mudah sekali untuk mengemas pemberitaan yang memberi opini positif dan baik bagi si calon mantan napi serta menutupi rekam jejak kasus korupsinya yang sudah inkracht.
“Dan ini sangat berbahaya. Publik harus mendapatkan
(Sumber)