Terbongkarnya skenario palsu Irjen Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Brigadir J memantik desakan pengusutan ulang kasus-kasus yang pernah ditangani mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Salah satu yang paling ramai disuarakan publik adalah kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50.
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, terbongkarnya skenario palsu Sambo dkk terkait pembunuhan ajudannya menjadi preseden buruk yang fatal untuk institusi Polri.
“Masyarakat berkesimpulan ‘jangan-jangan banyak perkara yang ditangani kepolisian sarat dengan rekayasa’. Akibatnya, desakan untuk membongkar kejadian yang menimbulkan korban dari masyarakat juga diminta untuk diinvestigasi ulang,” ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/8).
Selain peristiwa KM 50, kata Satyo, publik juga mulai ramai menyuarakan peristiwa demo besar di depan kantor Bawaslu pada 2019.
Oleh karenanya, Satyo berpandangan bahwa opsi reformasi Polri menjadi sangat mendesak saat ini, termasuk menjadi momentum perbaikan dan revisi UU Kepolisian RI.
“Pembunuhan yang dilakukan jenderal bintang dua polisi adalah fenomena puncak gunung es dari banyak pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh anggota Polri. Lewat Keppres, Presiden mesti menginisiasi dibentuknya lembaga adhoc reformasi Polri dalam merevisi UU 2/2002 tentang Kepolisian RI,” pungkas Satyo.
Peristiwa KM 50 terjadi di Tol Jakarta-Sikampek akhir Desember 2020 silam. Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam ikut menangani kasus tersebut.
Saat menangani kasus tersebut, Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu.(Sumber)