News  

Polda Metro Jaya Hancurkan Puluhan Ribu Botol Miras, Pengamat: Mirasnya Berizin, Penjualnya Yang Tak Berizin

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan polisi yang menghancurkan puluhan ribu botol minuman keras tak berizin perlu dievaluasi.

“Dari dulu caranya selalu sama, ada penjual minuman keras ketangkep barang jualannya dikumpulin lalu dilindas pakai buldozer. Cara semacam ini harusnya dihentikan, tidak tepat,” kata Trubus saat dihubungi Sabtu 27 Agustus 2022.

Dosen dari Universitas Trisakti ini mengungkapkan polisi terkesan menjadi otoriter dengan penegakan hukum seperti ini.

“Minuman itu sudah ada cukainya, sudah berizin. Kalau penjualnya bermasalah karena berjualan tidak berizin tidak perlu minumannya dihancurkan dong. Masyarakat sekarang sudah banyak yang pintar, ini tidak mengedukasi dan terkesan otoriter,” ujarnya.

Jika ditemukan banyak pedagang yang ditemukan tidak berizin, para pemangku kebijakan semestinya mendorong para pedagang ini untuk mengurus izinnya. Toh menurut Trubus, cukai dari minuman beralkohol cukup memberi pendapatan kepada negara.

Penjual miras bukan kriminal
“Kalau tidak berizin bisa dibantu dong ngurus izinnya. Para penjual itu sebenarnya bukan kriminal, mereka cuma kesusahan untuk mengurus izinnya yang mahal. Coba lihat itu yang dilindas pasti cuma minuman-minuman yang harganya kisaran Rp 100 ribu, yang di atasnya pasti gak berani hancurin,” kata Trubus.

Penghancuran botol miras menurut Trubus tidak perlu dilakukan. Minuman-minuman tersebut bisa disimpan di gudang lalu diolah lagi. Botol yang seharusnya bisa dipakai kembali tentu sangat merugikan bila dihancurkan.

Pembenahan tata kelola penanganan minuman keras juga musti dipikirkan dengan bijak. Peraturan Gubernur hingga daerah semestinya bisa membuat penghancuran seperti ini tidak dilakukan. Pengelolaan yang baik tentu bisa menambah pendapatan daerah.

“Kebijakannya harus dibongkar ulang, dievaluasi menyeluruh dibikin kebijakan yang terbuka menyesuaikan sekarang. Lebih ke afirmatif saja harusnya,” kata Trubus.

Pihak kepolisian, menurut Trubus mestinya berdiskusi dengan pemerintah mengenai langkah-langkah yang bisa dilakukan. Penghancuran puluhan ribuan botol minuman keras tersebut tentu memunculkan kesan polisi yang arogan. “Penguatan pada sektor pengawasan saja tdak semata-semata law enforcement, tapi bisa berkeadilan yang menyeluruh,” kata Trubus.

Polda Metro hancurkan 27.650 botol miras
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghancurkan sebanyak 27.650 botol miras pada Jumat 26 Agustus 2022. Puluhan ribu botol miras itu didapat polisi dalam operasi Kamtibmas yang diselenggarakan selama empat hari mulai 21 hingga 25 Agustus 2022.

“Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2022.

Puluhan ribu botol tersebut kemudian dihancurkan dengan dilindas menggunakan alat buldoser. Zulpan menyebut cara ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam miras, kita sudah biasa mengungkap peredaran miras ilegal di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi,” ujarnya.(Sumber)