News  

Ditangkap Polisi Karena Cabuli 7 Santri Laki-laki, Ketua Yayasan di Banjarnegara: Nafsu Karena Ganteng

Seorang Ketua Yayasan pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli 7 santri laki-laki.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu korban yang masih berumur 15 tahun menceritakan peristiwa itu kepada gurunya yang lain.

“Kejadian terbongkar ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan. Pada saat pergi, kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” ujar Hendri dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8).

Hendri menjelaskan, aksi cabul tersangka kepada korban yang melapor sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Kejadian pertama pada 21 Juni 2022 pelaku melihat korban dan memanggil korban ke rumahnya. Tersangka kemudian memesankan makanan.

Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban,” jelas dia.

Kemudian, malam harinya tersangka membangunkan korban yang tengah tertidur di asrama. Tersangka lalu mengajak korban tidur di rumahnya dan perbuatan cabul itu kembali dilakukan.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, di situlah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai keduanya makan dan tidur bersama. Sekitar pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan korban untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa,” kata dia.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan , upanya korban pencabulan tersangka tak cuma 1 orang. Ada 6 santri lainnya yang turun menjadi korban.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di ponpes tersebut. Ada yang berusia 13 tahun, 15 tahun. Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” sebut dia.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatan cabulnya itu kepada 7 santri laki-laki.

“Nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng. Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul. Ini sudah berjalan dari tahun 2021 korbannya ada 7 orang,” ungkap dia.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Guru cabul itu terancam pidana 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” kata Hendri.(Sumber)